Opini

Pendidikan Pemilih Pemula, Menanamkan Demokrasi Sejak Bangku Sekolah

oleh: Hamdan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusi KPU Kabupaten Pinrang. Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) Serentak se-Kabupaten Pinrang bukan sekedar agenda pergantian kepemimpinan organisasi siswa. Kegiatan ini merupakan ruang pendidikan demokrasi yang sangat penting bagi generasi muda (Pemilih Pemula di sekolah). Melalui proses Pilketos yang melibatkan siswa sebagai pemilih maupun calon pemimpin, sekolah dapat menjadi salah satu tempat tumbuhnya budaya demokrasi yang sehat, jujur, dan bertanggung jawab. Dalam konteks tersebut, pendidikan pemilih bagi pemilih pemula memiliki peran yang sangat strategis. Para siswa perlu memahami bahwa memilih bukan sekedar mencoblos atau menentukan siapa yang menjadi Ketua OSIS, tetapi merupakan bentuk partisipasi untuk menentukan arah kepemimpinan. Siswa belajar mengenali visi dan misi calon, mempertimbangkan program kerja, menggunakan hak pilih secara bijak, serta menghargai perbedaan pilihan sesama siswa. Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) secara serentak se-Kabupaten Pinrang merupakan metode belajar demonstrasi yang menjadi momentum untuk memperkenalkan nilai-nilai demokrasi secara nyata. Nilai seperti kejujuran, kebebasan berpendapat, kesetaraan, toleransi, sportivitas, dan penghormatan terhadap hasil pemilihan dapat dipraktikkan langsung oleh siswa. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya dipahami sebagai teori dalam buku pelajaran, tetapi dialami sebagai sebuah proses dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan pemilih juga penting untuk membangun kesadaran bahwa setiap suara memiliki nilai. Pemilih pemula harus dibekali pemahaman nilai demokrasi, supaya dalam menentukan pilihan karena tekanan teman, popularitas semata, ataupun sekadar ikut-ikutan pada akhirnya mereka mampu untuk memberikan penilaian secara bijaksana. Selanjutnya, mereka perlu dibiasakan mengambil keputusan berdasarkan informasi, rekam jejak, karakter, serta gagasan yang ditawarkan oleh para calon. Yang tidak kalah penting, proses pemilihan harus menjadi ruang belajar bagi para calon Ketua OSIS. Mereka belajar menyampaikan gagasan, berkomunikasi dengan pemilih, berkompetisi secara sehat, menerima kritik, dan menghormati kemenangan maupun kekalahan. Bagi calon yang terpilih, kemenangan bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab untuk menjalankan amanah dan mewujudkan program yang telah disampaikan kepada pemilih. Dalam perspektif yang lebih luas, pengalaman demokrasi di sekolah dapat menjadi bekal penting ketika para siswa kelak memasuki kehidupan bermasyarakat dan menjadi pemilih dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kebiasaan berdiskusi, memeriksa informasi, menghargai perbedaan pilihan, dan menggunakan hak suara secara rasional merupakan modal sosial yang sangat berharga bagi masa depan demokrasi Indonesia. Karena itu, Pemilihan Ketua OSIS Serentak se-Kabupaten Pinrang patut dipandang sebagai investasi demokrasi. Sekolah tidak hanya mencetak siswa yang unggul secara akademik, tetapi juga generasi yang memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara. Pendidikan pemilih pemula yang dilakukan secara konsisten akan membantu melahirkan generasi muda yang kritis, cerdas, berintegritas, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. Pada akhirnya, demokrasi yang kuat tidak lahir secara instan. Demokrasi tumbuh dari kebiasaan kecil yang dilakukan sejak dini: berani menyampaikan pendapat, mau mendengar orang lain, menghargai perbedaan, memilih berdasarkan pertimbangan yang rasional, serta menerima hasil secara sportif. Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) Serentak se-Kabupaten Pinrang dengan demikian bukan hanya tentang siapa yang terpilih menjadi ketua. Lebih jauh, kegiatan ini adalah tentang bagaimana kita mempersiapkan generasi muda Pinrang untuk menjadi pemimpin dan pemilih yang mampu menjaga nilai-nilai demokrasi di masa depan. KPU Kabupaten Pinrang melalui Pilketos menyebarkan nilai demokrasi karena dari ruang kelas, demokrasi akan tumbuh. Dari pemilih pemula, masa depan demokrasi penuh warna. (*)

Komitmen Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas di Kabupaten Pinrang

oleh: Alamsyah Ketua KPU Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan. Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu harus terpenuhi 11 prinsip penyelenggaraan, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesionalitas, akuntabel, efektif dan efisisien.  Dan tanpa menampikkan prinsip penyelenggara yang lain, prinsip berkepastian hukum serta profesional menjadi modal utama atas suksesnya penyelengaraan Pemilu 2019. Alhamdulilah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan sudah membuktikan kedua prinsip penyelenggaraan itu dengan lahirnya sejumlah pencapaian positif seperti tidak adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 1.272 TPS, 108 desa/kelurahan dan 12 kecamatan se-Kabupaten Pinrang.  Tidak adanya laporan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga tidak adanya gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk KPU Kabupaten Pinrang. Keberhasilan yang diraih ini tentunya tidak mudah, banyak dinamika yang terjadi dan syukurnya personal komisioner turut membantu memberi jaminan kualitas penyelenggaraan di Kabupaten Pinrang. Dari aspek kepastian hukum, KPU Kabupaten Pinrang senantiasa mengikuti perkembangan pembaruan regulasi pemilu dan regulasi lainnya. KPU Kab Pinrang juga gencar menyosialisasikan regulasi ini ke semua penyelenggara serta peserta pemilu dengan tujuan untuk bersama memahami aturan yang ada. Kesadaran tersebut tentunya juga muncul berkat pembekalan melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan arahan yang didapat dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga KPU RI.  Pembekalan hukum pun terus diberikan melalui pendampingan ke bawah untuk tingkat penyelenggara ad hoc (PPK,PPS dan KPPS). Sejak mereka direkrut, pemberian bimtek terpadu hingga monitoring dan evaluasi serta kunjungan langsung ke TPS yang berpotensi bermasalah.  Upaya lain adalah memperkuat koordinasi dan silaturahmi dengan berbagai stakeholder kepemiluan lainnya mulai dari Bawaslu Kabupaten Pinrang, APH Kabupaten Pinrang, instansi pemerintah hingga pihak berkepentingan lainnya untuk mengantisipasi persoalan-persoalan hukum, keamanan dan ketertiban.  Untuk memperkuat sosialisasi keberadaan Relawan Demokrasi (Relasi) juga cukup membantu menyosialisasikan produk-produk hukum kepemiluan ke semua komunitas dan elemen masyarakat.  Dari aspek profesionalitas, latar belakang dan kompetensi Komisioner KPU Kabupaten Pinrang yang diambil dari kisah penyelenggara tingkat Kecamatan maupun di tingkat kabupaten juga mendukung.  Kemampuan masing-masing personel komisioner inilah yang menjadi jaminan mutu profesionalisme dalam melakukan semua bentuk-bentuk kegiatan pemilu di Kabupaten Pinrang juga ketika melakukan sosialisasi kepemiluan yang efektif dan efisien. Kerja-kerja profesional KPU Kabupaten Pinrang beserta jajarannya ke bawah melahirkan pemilu yang berintegritas tanpa PSU, tanpa DKPP dan tanpa Gugatan MK. (*)

🔊 Putar Suara