
Komitmen Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas di Kabupaten Pinrang
oleh: Alamsyah
Ketua KPU Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu harus terpenuhi 11 prinsip penyelenggaraan, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesionalitas, akuntabel, efektif dan efisisien.
Dan tanpa menampikkan prinsip penyelenggara yang lain, prinsip berkepastian hukum serta profesional menjadi modal utama atas suksesnya penyelengaraan Pemilu 2019.
Alhamdulilah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan sudah membuktikan kedua prinsip penyelenggaraan itu dengan lahirnya sejumlah pencapaian positif seperti tidak adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 1.272 TPS, 108 desa/kelurahan dan 12 kecamatan se-Kabupaten Pinrang.
Tidak adanya laporan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga tidak adanya gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk KPU Kabupaten Pinrang.
Keberhasilan yang diraih ini tentunya tidak mudah, banyak dinamika yang terjadi dan syukurnya personal komisioner turut membantu memberi jaminan kualitas penyelenggaraan di Kabupaten Pinrang.
Dari aspek kepastian hukum, KPU Kabupaten Pinrang senantiasa mengikuti perkembangan pembaruan regulasi pemilu dan regulasi lainnya. KPU Kab Pinrang juga gencar menyosialisasikan regulasi ini ke semua penyelenggara serta peserta pemilu dengan tujuan untuk bersama memahami aturan yang ada. Kesadaran tersebut tentunya juga muncul berkat pembekalan melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan arahan yang didapat dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga KPU RI.
Pembekalan hukum pun terus diberikan melalui pendampingan ke bawah untuk tingkat penyelenggara ad hoc (PPK,PPS dan KPPS). Sejak mereka direkrut, pemberian bimtek terpadu hingga monitoring dan evaluasi serta kunjungan langsung ke TPS yang berpotensi bermasalah.
Upaya lain adalah memperkuat koordinasi dan silaturahmi dengan berbagai stakeholder kepemiluan lainnya mulai dari Bawaslu Kabupaten Pinrang, APH Kabupaten Pinrang, instansi pemerintah hingga pihak berkepentingan lainnya untuk mengantisipasi persoalan-persoalan hukum, keamanan dan ketertiban.
Untuk memperkuat sosialisasi keberadaan Relawan Demokrasi (Relasi) juga cukup membantu menyosialisasikan produk-produk hukum kepemiluan ke semua komunitas dan elemen masyarakat.
Dari aspek profesionalitas, latar belakang dan kompetensi Komisioner KPU Kabupaten Pinrang yang diambil dari kisah penyelenggara tingkat Kecamatan maupun di tingkat kabupaten juga mendukung.
Kemampuan masing-masing personel komisioner inilah yang menjadi jaminan mutu profesionalisme dalam melakukan semua bentuk-bentuk kegiatan pemilu di Kabupaten Pinrang juga ketika melakukan sosialisasi kepemiluan yang efektif dan efisien. Kerja-kerja profesional KPU Kabupaten Pinrang beserta jajarannya ke bawah melahirkan pemilu yang berintegritas tanpa PSU, tanpa DKPP dan tanpa Gugatan MK. (*)