
Sinergi KPU Pinrang, Dukcapil Pinrang, dan Bawaslu Pinrang: Pastikan Hak Pilih Santri Pemilih Pemula di Sidrap
kab-pinrang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pinrang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pinrang, mengambil langkah proaktif untuk menjamin hak konstitusional warga Pinrang. Kamis (25/9).
Ketiga lembaga ini berkolaborasi dalam upaya perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) secara jemput bola bagi santri asal Pinrang yang telah berumur 17 tahun, namun sedang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa (PUWW) di Benteng, Kabupaten Sidrap.
Layanan ini difokuskan pada pemilih pemula untuk memastikan mereka memiliki identitas kependudukan yang sah sebagai syarat menggunakan hak pilih dalam Pemilu. Tim Dukcapil membawa peralatan perekaman langsung ke lokasi pondok pesantren untuk mempermudah santri.
Kepala Dinas Dukcapil Pinrang, Andi Askari, menegaskan komitmen layanan ini, bahkan melampaui batas wilayah administratif: "Layanan jemput bola ini adalah komitmen Dukcapil Pinrang untuk memastikan tidak ada satu pun warga Pinrang, khususnya anak-anak kita yang merupakan pemilih pemula, yang kehilangan hak identitasnya hanya karena terhalang jarak. Meskipun mereka menuntut ilmu di Sidrap, mereka tetap tercatat sebagai warga Pinrang, dan kami wajib menjamin mereka memiliki E-KTP tepat di usia 17 tahun. Ini adalah dasar mereka untuk berpartisipasi dalam Pemilu." ujar Kadis Dukcapil Pinrang.
KPU dan Bawaslu Pinrang hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan data yang dihasilkan akurat.
Anggota KPU Pinrang Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mahmud Nurdin, menjelaskan pentingnya kegiatan ini untuk Daftar Pemilih: "Kegiatan ini sangat penting bagi KPU Pinrang. Data perekaman E-KTP bagi santri pemilih pemula ini akan segera kami sinkronkan ke dalam Daftar Pemilih. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pemilih pemula asal Pinrang yang berusia 17 tahun, termasuk yang berada di luar daerah seperti di Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa ini, terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal. Ini adalah upaya kami untuk mendekatkan pelayanan pemilu dan meningkatkan partisipasi pemilih di Pinrang." ucap Mahmud Nurdin.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Pinrang, Aswar, menekankan peran pengawasan dalam proses ini "Kehadiran Bawaslu Pinrang di sini adalah bagian dari tugas pengawasan kami untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai aturan. Kami memastikan proses perekaman E-KTP ini dilaksanakan secara transparan, akurat, dan non-diskriminatif. Sinergi dengan Dukcapil dan KPU Pinrang ini menjadi kunci untuk mencegah potensi masalah data pemilih di kemudian hari dan menjamin kualitas demokrasi kita." ucap aswar.
Sinergi tiga lembaga ini menunjukkan upaya maksimal pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu untuk menjamin aksesibilitas hak pilih bagi seluruh warga, termasuk kelompok yang terkonsentrasi di lembaga pendidikan. (Humas KPU Pinrang/Adl)