Berita Terkini

Perkuat Pemahaman Aturan, KPU Pinrang Gelar Bedah PKPU Terbaru

kab-pinrang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang pada hari ini, Selasa (2/12/25), melakukan Bedah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Pinrang dan Sekretariat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperdalam pemahaman, dan mengidentifikasi potensi tantangan dalam implementasi peraturan baru mengenai PAW Anggota Legislatif di tingkat kabupaten.

Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding, menyampaikan bahwa PAW merupakan tahapan krusial pasca-pemilu yang memerlukan ketelitian administratif dan pemahaman hukum yang mendalam.

"PKPU Nomor 3 Tahun 2025 ini menjadi panduan kita. Kita perlu memastikan bahwa proses PAW, mulai dari verifikasi dokumen hingga penetapan calon pengganti, dilaksanakan sesuai prosedur baku dan prinsip keadilan. Tidak ada ruang untuk kesalahan, sebab ini menyangkut status keanggotaan dewan yang sangat strategis," ujar Ali Jodding.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam bedah PKPU ini antara lain:

  • Persyaratan dan Kriteria Calon Pengganti: Memastikan urutan perolehan suara dalam daftar calon tetap (DCT) dan kesesuaian administrasi.
  • Mekanisme Pengajuan: Memahami alur pengajuan PAW dari pimpinan partai politik ke pimpinan dewan, dan diteruskan ke KPU untuk diverifikasi.
  • Batas Waktu Proses: Meninjau kembali tenggat waktu yang ditetapkan KPU untuk melakukan verifikasi dan penetapan pengganti.
  • Kasus Khusus PAW: Mengupas tuntas prosedur untuk kasus-kasus khusus seperti anggota dewan yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena pelanggaran etik/hukum.

Sekretaris KPU Pinrang, Masmuda, menambahkan bahwa peningkatan pemahaman internal ini juga akan berimbas pada kualitas pelayanan publik.

"Dengan menguasai betul isi PKPU ini, tim kesekretariatan, khususnya Kasubag Teknis penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, akan lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjuti permintaan verifikasi PAW dari DPRD Pinrang. Ini adalah upaya kami untuk menjaga integritas dan ketepatan proses PAW di Pinrang," jelasnya.

Kegiatan bedah PKPU ini diakhiri dengan simulasi kasus dan diskusi interaktif, memastikan semua staf dan komisioner memiliki pemahaman yang utuh sebelum peraturan tersebut diimplementasikan dalam menghadapi potensi kasus PAW ke depan. (Adl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20 kali