Berita Terkini

KPU Kabupaten Pinrang menetapkan Pemilih 298.780

kab-pinrang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada hari Rabu, 2 Juli 2025 di Ruang Rapat Media Center KPU Kabupaten Pinrang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pada Pasal 14, 17, dan 20 huruf l. Pasal-pasal tersebut mengamanatkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), serta upaya berkelanjutan untuk memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Pinrang (Muh. ALi Jodding) dan dihadiri oleh para anggota KPU divisi terkait, Sekretaris dan jajaran sekretariat, serta Komisioner dari Bawaslu Kabupaten Pinrang beserta staf. Selain itu, turut diundang instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kodim 1404 Pinrang, Polres Pinrang, Kementerian Agama Pinrang, Kepala Rutan Kelas II B Pinrang, Kepala Badang Kesbangpol Pinrang, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Sul-Sel.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Pinrang untuk Triwulan II Tahun 2025 tercatat sebanyak 298.780 pemilih, terdiri dari 144.429 pemilih laki-laki dan 154.351 pemilih perempuan yang tersebar di 12 kecamatan. Dalam periode ini, tercatat sejumlah pemilih baru yang masuk, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta perbaikan data pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Pinrang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran ini sangat penting untuk menjaga integritas data pemilih menjelang tahapan pemilihan serentak tahun 2024 dan pemilu berikutnya. Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan stakeholder, untuk berperan aktif dalam memberikan data atau informasi terkait perubahan data pemilih.

Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025, yang selanjutnya akan diumumkan secara terbuka di papan pengumuman KPU Kabupaten Pinrang dan media sosial resmi. (al)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali