
KPU Pinrang, ada 371 pemilih Tidak Memenuhi Syarat
kab-pinrang.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang melaksanakan Rapat internal terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Agustus tahun 2021 yang berlangsung di Aula Media Center KPU Pinrang, Selasa (31/8/2021).
Daftar Pemilih Berkelanjutan ini merupakan amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf (l) tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Razak menuturkan, KPU Pinrang melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Agustus dengan berdasarkan Berita Acara No. 012/PL.01.2-BA/7315/KPU-Kab/VIII/2021 sebanyak 262.824 Pemilih, dengan rincian pemilih laki laki berjumlah 126.445 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 136.379 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan.
Dalam melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, KPU Pinrang bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendapatkan masukan terhadap update data pemilih.
Bagi warga Pinrang diharapkan dapat memberikan masukan berupa: Perubahan Elemen Data Pemilih, Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta juga Pemilih Baru atau Pemula yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih. Masukan dapat disampaikan melalui formulir online Formulir Tanggapan/Masukan dan atau bisa berkunjung langsung ke kantor KPU Pinrang yang beralamat di Jalan Bintang No 4 Maccorawalie.
Untuk mengetahui informasi terkait hasil rekapitulasi periode bulan Agustus, silahkan download file yang ada di bawah ini:
Berita Acara silahkan klik DISINI.
Pengumuman Rekap klik DISINI.
By Name Pengumuman Perubahan klik DISINI.