
KPU Pinrang Siap Wujudkan Data Akurat
kab-pinrang.kpu.go.id KPU Pinrang dalam mengaplikasikan Surat Edaran 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 merupakan proses yang sangat penting guna mendapatkan data secara mutakhir untuk digunakan pada pemilu selanjutnya. Langkah2 strategis yang dilakukan oleh KPU Pinrang adalah melakukan kerjasama dengan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Pinrang dengan membuat kesepakatan bersama yaitu MoU guna mempermudah dalam akses penerimaan data.
Menurut ketua Divisi Perencanaan, Program dan Data, Abdul Razak AS yang biasa dipanggil Acakoe ini, bahwa langkah ini diambil guna mengantisipasi sejak dini proses perbaikan data dalam hal ini adanya perubahan data pemilih di 12 element yaitu penginputan data pemilih baru termasuk perubahan status TNI Polri menjadi Sipil, serta penghapusan data yang sudah tidak memenuhi syarat antara lain pemilih yang sudah meninggal dan keluar dari wilayah administrasi Kabupaten Pinrang secara resmi.
Dalam proses pengaplikasian hal tersebut, KPU Pinrang beserta jajarannya melakukan konsep untuk menjalin kerjasama dengan beberapa unsur guna memudahkan proses pemutakhiran berkelanjutan tersebut. Ketua KPU Pinrang, Alamsyah menyatakan bahwa proses ini dibutuhkan kerjasama dari berbagai lini utamanya instansi dan atau lembaga yang menangani berbagai kepentingan masyarakat. Olehnya itu untuk memudahkan pada proses tersebut kita akan lakukan kunjungan ke masing-masing instansi dan lembaga “ucapnya”. Selain itu juga jauh sebelumnya Ketua KPU Pinrang sudah menginstruksikan untuk membentuk Forum Komunikasi melalui media sosial yaitu Forum Komunikasi Demokrasi Pinrang (FKDP). Hal ini dilakukan untuk memudahkkan komunikasi dengan berbagai pihak dalam pemutakhiran data serta memudahkan dalam mempublikasikan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara rutin.
Ketua Bawaslu Pinrang Ruslan mengatakan bahwa Bawaslu Pinrang dan KPU Pinrang akan saling kerjasama dalam proses ini utamanya dalam proses pencegahan, sehingga dapat terlaksana dengan baik “berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang khususnya di tingkat Kelurahan/Desa agar berperan aktif melaporkan warga yang sudah meninggal sehingga nantinya dalam daftar pemilih ini sudah tidak ada lagi pemilih yang sudah meninggal masih terdaftar dalam DPT. “pungkasnya”.
Menurut salah satu pengurus partai politik di Kabupaten Pinrang Agustinus M mengatakan Apa yang telah dilakukan oleh KPU Pinrang merupakan langkah maju dan sangat positif dalam mengantisipasi sejak dini persoalan data yang selama ini merupakan persoalan klasik sehingga berharap agar KPU Pinrang dalam penyajian data nantinya dapat lebih mutakhir.”kata Agustinus M di pertemuan media daring 22 Juni 2020”
Secara terpisah Divisi Sosialisasi “Ali Jodding” mengatakan bahwa hasil Data Pemilih Berkelanjutan nantinya ini akan dipublikasisan secara terbuka dan transparan agar masyarakat dapat melihat daftar pemilih yang telah dimutakhirkan tiap bulannya dan akan mensosialisasikan kepada masyarakat agar berperan aktif untuk melaporkan keluarganya jika sudah tidak memenuhi syarat utamanya jika ada yang meninggal.
Perlu diketahui bahwa hasil proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini pasca Pemilu 2019 adalah 257.228 yang sebelumnya jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP3) adalah 266.081, sehingga ada proses pengurangan data sebanyak 8.853 pemilih. Menurut Acakoe bahwa data pengurangan tersebut adalah data yang sudah TMS antara lain meninggal dan pindah keluar secara administrasi.