Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PINRANG TAHUN 2024

https://kab-pinrang.kpu.go.id/ - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang menyatakan bahwa Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. KPU Kabupaten Pinrang akan menerima pengajuan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024 pada:

  • Hari/Tanggal/Waktu : Rabu s.d Sabtu/ 8 s.d 11 Mei 2024 08.00 s.d 16.00 WITA, Minggu 12 Mei 2024 08.00 s.d 23.59 WITA
  • Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang Jl. Bintang Kelurahan Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto

2. Data Pemilih Tetap Terakhir Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Pinrang adalah 294.966 (dua ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh enam) Pemilih yang tersebar di 12 (dua belas) kecamatan di Kabupaten Pinrang. Sehingga Kabupaten Pinrang berada dalam angka lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, maka syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024 paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) dari jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 yang tersebar di 12 (dua belas) kecamatan di Kabupaten Pinrang yakni sebanyak 25.073 (dua puluh lima ribu tujuh puluh tiga) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 7 (tujuh) kecamatan di Kabupaten Pinrang.

Ketentuan, syarat dan tata cara pendaftaran dapat diunduh pada pengumuman di bawah ini. Info Selengkapnya dapat menghubungi Sdr. A. M. Yasien (0821-8760-7513) dan Muh. Aedil (0812-4221-3717).

1. PENGUMUMAN

2. DOKUMEN PERSYARATAN

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 938 kali