
PENGUMUMAN SAYEMBARA LOMBA MASKOT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PINRANG TAHUN 2024
Pinrang, https://kab-pinrang.kpu.go.id/ - Sehubungan dengan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka KPU Kabupaten Pinrang melaksanakan Sayembara Lomba Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024 mulai tanggal 17 April sampai dengan 28 April Tahun 2024.
Pemenang dalam Sayembara Lomba Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024, akan dijadikan Maskot Resmi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024 dan digunakan dalam seluruh kegiatan sosialisasi dan kegiatan tahapan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024.
Syarat dan ketentuan Sayembara Lomba Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024 dapat diunduh pada link di bawah:
UNDUH SYARAT DAN KETENTUAN SAYEMBARA MASKOT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PINRANG TAHUN 2024