
RAPAT KOORDINASI PDPB TRIWULAN I TAHUN 2022
kab-pinrang.kpu.go.id – KPU Kabupaten Pinrang melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2022 (28/02/22) di Kantor KPU Kabupaten Pinrang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Bawaslu Kabupaten Pinrang, Perwakilan Polres Pinrang, Perwakilan Disdukcapil Pinrang, Perwakilan Rutan Kelas II B Pinrang, Para Camat dan Perwakilan LSM/Pers.
Rapat Koordinasi PDPB Triwulan I Tahun 2022 dimulai pada pukul 10.00 WITA di Ruang Media Centre KPU Kabupaten Pinrang. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pinrang (Alamsyah, S.H) menyatakan ”Rapat Koordinasi PDPB pada hari ini merupakan Rapat Koordinasi yang pertama di Tahun 2022, pertemuan terakhir dilaksanakan pada Bulan Desember Tahun 2021. Rapat PDPB dilakukan setiap bulan namun hanya internal saja sedangkan Rapat Koordinasi PDPB dilakukan secara triwulan. PDPB dilakukan oleh KPU Kabupaten Pinrang untuk memutakhirkan data pemilih dengan cara menambah Pemilih baru dan menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat.” selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Pinrang menjelaskan “Pemilih Baru yaitu pemilih pemula yang baru genap 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin, pensiunan TNI/POLRI, mantan narapidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak pilih serta penduduk baru yang masuk yang ke Wilayah Kabupaten Pinrang yang kami sebut dengan dengan pemilih pindah masuk, sedangkan untuk Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu warga yang meninggal dunia, Pemilih Ganda, warga yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun masih dibawah umur, warga yang keluar pindah dari Wilayah Kabupaten Pinrang, warga yang tidak dikenal, menjadi Anggota TNI/POLRI, sedang dicabut hak pilihnya, warga yang bukan merupakan penduduk setempat, serta warga yang belum memiliki KTP-el/Surat Keterangan.”
Pada kegiatan tersebut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Abdul Razak A. S., S.H) menyampaikan kepada peserta rapat bahwa “pada pelaksanaan PDPB Triwulan I Tahun 2022 sebanyak 566 orang Pemilih Baru yang dimutakhirkan, Pemilih baru tersebut merupakan kategori pada Pemilih Pemula sebanyak 562 orang pemilih dan yang berubah status dari POLRI atau pensiunan POLRI yaitu sebanyak 4 orang pemilih, selanjutnya untuk Pemilih yang TMS yaitu sebanyak 19 orang pemilih merupakan kategori pemilih meninggal dunia. Jumlah Pemilih pada PDPB Triwulan I Tahun 2022 yaitu sebanyak 265.590 Pemilih.”
Pelaksanaan Rapat Koordinasi PDPB Triwulan I Tahun 2022 diakhiri dengan proses tanya jawab peserta rapat dan masukan dari Perwakilan Pers serta penyampaian Inovasi mengenai pendataan penduduk baru dan penduduk meninggal dari Sekretaris Camat Paleteang.