Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April tahun 2021
kab-pinrang.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang terus mengimplementasikan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada tahun 2021 ini.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Atau dapat didefinisikankan pula sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui lembaga atau badan melalui koordinasi dan kerjasama serta langsung dari masyarakat.
Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran KPU RI nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Pinrang pada hari Selasa Tanggal 19 April 2021 melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Pinrang. Adapun hasil dari Rapat Koordinasi ada pada link berikut: KLIK DISINI.
KPU Kabupaten Pinrang dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, membuka layanan Pelaporan Masukan dan Tanggapan Masyarakat, baik secara online maupun secara offline.
Diharapkan Masyarakat agar dapat berperan aktif dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini. Adapun Pelaporan Masyarakat dalam memberikan masukan/tanggapan terhadap Data Pemilih berupa :
- Memperbaiki Elemen Data Pemilih
- Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP)
- Pindah Domisili
- Baru menjadi anggota TNI/POLRI
- Purna dari TNI/ POLRI
- Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal
dan kondisi lainnya.
Untuk Pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat melalui Offline, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Pinrang dan mengisi Formulir Masukan & Tanggapan, dengan melampirkan data bukti pendukung berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga/Suket.
Sedangkan Pelaporan melalui Online, masyarakat Kabupaten Pinrang dapat langsung memberikan masukan dan tanggapan melalui link berikut: Formulir Tanggapan dan Masukan. (kpupinrang)