Berita Terkini

Verifikasi Faktual Data Pemilih Hasil PDPB Tahun 2022

Pada pertengahan Bulan April 2022, KPU Kabupaten Pinrang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait 48 Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2022 yang tidak memiliki elemen data Nomor Kartu Keluarga (NKK). Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terdapat 17 pemilih yang tidak bisa diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 17 Pemilih yang dimaksud tersebar di tiga kecamatan yaitu 2 pemilih di Kecamatan Suppa, 6 Pemilih di Kecamatan Patampanua dan 9 Pemilih di Kecamatan Tiroang.

KPU Kabupaten Pinrang melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap 17 pemilih yang tidak memiliki elemen data NKK (11/05/2022). Verifikasi Faktual dilakukan untuk menetapkan status pemilih tersebut yaitu Memenuhi Syarat (MS) atau  Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan pada Rekapitulasi Hasil PDPB Tahun 2022 Periode Bulan Mei.

Verifikasi Faktual dilaksanakan dengan cara berkoordinasi dengan lurah/kepala desa setempat. Jika terdapat kendala yang dialami oleh lurah/kepada desa yang dituju maka dilanjutkan dengan berkoordinasi dengan kepala lingkungan/dusun tempat pemilih tersebut berdomisili. Jika pemilih tersebut ditemukan maka pemilih tersebut wajib menunjukkan KTP atau KK untuk mecocokkan kesesuaian antara data kependudukan milik pemilih dengan data hasil PDPB milik KPU Kabupaten Pinrang.

Hasil Pelaksanaan verifikasi faktual yaitu  sebanyak 10 pemilih terkonfirmasi dengan status 5 pemilih MS dan 5 Pemilih TMS, sedangkan 7 Pemilih lainnya belum dapat dikonfirmasi karena 6 orang pemilih tidak ada di tempat dan 1 orang pemilih tidak memiliki dokumen administrasi kependudukan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 938 kali