SOSIALISASI PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM DPR DAN DPRD
Pinrang, https://kab-pinrang.kpu.go.id/ - KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Ruang Media Center pada hari Senin, 1 Agustus 2022. Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang dan 12 (dua belas) Partai Politik yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Pinrang.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Alamsyah yang menjelaskan mengenai rincian program dan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. "Sosialisasi ini kami laksanakan agar pengurus Partai Politik bisa memahami mekanisme maupun teknis pendaftaran Partai Politik, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. Selain pengurus Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019, kami juga mengundang pengurus Partai Politik baru yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pinrang" ungkap Alamsyah.
Hal senada yang disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pinrang, Yudiman bahwa partai politik yang bakal menjadi peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran ke KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Untuk Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sementara Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas 4% mengikuti proses verifikasi administrasi dan faktual.
Yudiman menegaskan untuk Pendaftaran Partai Politik hanya di KPU RI begitu juga dengan Penetapan Partai Politik ditetapkan oleh KPU RI. “Tugas KPU Kabupaten Pinrang hanya melakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual" ucap Yudiman.(aip/rbm)