KPU Kabupaten Pinrang dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, membuka layanan Pelaporan Masukan dan Tanggapan Masyarakat, baik secara online maupun secara offline.
Diharapkan Masyarakat agar dapat berperan aktif dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini. Adapun Pelaporan Masyarakat dalam memberikan masukan/tanggapan terhadap Data Pemilih berupa :
Memperbaiki Elemen Data Pemilih
Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP)
Pindah Domisili
Baru menjadi anggota TNI/POLRI
Purna dari TNI/ POLRI
Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal
dan kondisi lainnya.
Untuk Pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat melalui Offline, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Pinrang dan mengisi Formulir Masukan & Tanggapan, dengan melampirkan data bukti pendukung berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga/Suket.
Sedangkan Pelaporan melalui Online, masyarakat Kabupaten Pinrang dapat langsung memberikan masukan dan tanggapan melalui link berikut: Formulir Tanggapan dan Masukan. (kpupinrang)