Pengumuman/SE

Masukan/Tanggapan Masyarakat terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021

kab-pinrang.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang terus mengimplementasikan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Tahun 2021 ini. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Atau dapat didefinisikankan pula sebagai proses pengumpulan Data perubahan melalui lembaga atau badan melalui koordinasi dan kerjasama serta langsung dari masyarakat. KPU Kabupaten Pinrang saat ini telah usai melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Januari Tahun 2021 sesuai dengan amanat KPU RI melalui Surat Dinas Nomor : 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, KPU Kabupaten Pinrang berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi warga Kabupaten Pinrang yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas kependudukan, memasuki batas minimal usia pemilih pemula (berusia 17 tahun) atau terdapat keluarga yang meninggal dunia, dapat melakukan pendaftaran atau melakukan perbaikan identitas atau melaporkan keluarga yang meninggal dunia dengan cara mengisi formulir yang disediakan pada link dibawah ini : Masukan dan Tanggapan Masyarakat

Formulir Masukan/Tanggapan Masyarakat terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020, maka KPU Kabupaten Pinrang membuka layanan pengaduan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020, Kriteria dan Format Pengaduan dapat di download dibawah ini : Download Format Formulir disini