Pinrang, https://kab-pinrang.kpu.go.id/ - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka KPU Kabupaten Pinrang membuka Pendaftaran Pemantau Pemilihan dan Lembaga Survei pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024 sebagai berikut:
Waktu Pendaftaran
27 Februari s.d. 16 November 2024
Pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA
Tempat Pendaftaran
Kantor KPU Kabupaten Pinrang
Jl. Bintang, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto
Persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diunduh pada link di bawah ini :
https://bit.ly/PendaftaranPemantauLembagaSurvei-PemilihanPinrang