Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN DAN LEMBAGA SURVEI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PINRANG TAHUN 2024

Pinrang, https://kab-pinrang.kpu.go.id/ - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka KPU Kabupaten Pinrang membuka Pendaftaran Pemantau Pemilihan dan Lembaga Survei pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024 sebagai berikut:   Waktu Pendaftaran 27 Februari s.d. 16 November 2024 Pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA Tempat Pendaftaran Kantor KPU Kabupaten Pinrang Jl. Bintang, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto                  Persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diunduh pada link di bawah ini :   https://bit.ly/PendaftaranPemantauLembagaSurvei-PemilihanPinrang

HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE-KABUPATEN PINRANG

Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:  1. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Pinrang telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal11 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023.  2. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten/Kota Pinrang telah menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dari Hasil Seleksi sebagai mana daftar terlampir.  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk segera melakukan pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id dan melakukan skrining riwayat kesehatan.  4. Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Kelurahan/Desa masing-masing. HelpdeskPembentukan KPPS KPU Kabupaten Pinrang  Alamat  : Jl. Bintang No.4 Kabupaten Pinrang Kontak  : 087755541325 Pengumuman dapat diunduh pada link di bawah. DOWNLOAD PENGUMUMAN

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE-KABUPATEN PINRANG

Berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Pinrang telah melaksanakan tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023;  2. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Pinrang menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang lulus dalam penelitian administrasi sebagaimana daftar terlampir;  3. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023.  Untuk informasi selanjutnya pengumuman dapat diunduh pada link di bawah ini. DOWNLOAD PENGUMUMAN

PENGUMUMAN PERUBAHAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN PINRANG DALAM PEMILU TAHUN 2024

Pinrang, https://kab-pinrang.kpu.go.id/ - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Pinrang mengumumkan Daftar Calon  Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang dapat diunduh pada link pegumuman di bawah.  PENGUMUMAN BERITA ACARA PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP DPRD PEMILU TAHUN 2024 SURAT KEPUTUSAN TENTANG PERUBAHAN DAFTAR CALON TETAP DPRD PEMILU TAHUN 2024