Pinrang, https://kab-pinrang.kpu.go.id/ - KPU Kabupaten Pinrang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Triwulan II Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dan Sosialisasi Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022. Rakor Triwulan II dimulai pada pukul 10.00 Wita di Ruang Media Center. Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Alamsyah membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Triwulan II Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. Dalam sambutannya Alamsyah menyampaikan “Kami harus bekerja sesuai Tahapan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Hari pemungutan suara Pemilu ditetapkan pada hari Rabu 14 Februari 2024 sehingga tepat 20 bulan sebelum itu maka Tahapan Pemilu dimulai 14 Juni 2022”. Pada kesempatan itu Alamsyah juga mengapresiasi Kecamatan Watang Sawitto dan Mattirobulu yang mendukung pelaksanaan PDPB 2020 “Saya mengapresiasi Kecamatan Watang Sawitto dan Mattiro Bulu yang selalu mengupdate data pemilihnya” ungkapnya. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abd. Razak menyampaikan laporan pelaksanaan Pemutakiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dan memberikan sosialisasi penggunaan Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu. “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk Pemilu Tahun 2024 bertujuan untuk menyediakan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir” paparnya. Proses tanya jawab dengan peserta dipandu oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muh. Ali Jodding. Peserta Rakor menanyakan mengenai hak pilih bagi pemilih pemula yang bersekolah di luar daerah. Alamsyah menjawab “tetap diberikan hak konstitusinya, jika berada di luar provinsi bisa diberikan dua surat suara untuk Pemilu dan mengurus pindah pemilih. Kami akan memastikan hak pilih terpenuhi baik bagi warga pinrang atau pendatang”. Alamsyah menyampaikan bahwa akan melakukan sosialisasi pemutakhiran data pemilh untuk mengurangi golongan putih (golput) dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Beberapa Peserta Rakor juga tertarik mengenai aplikasi lindungi hakmu yang salah satunya menanyakan apakah ada cara bagi pemilih untuk mengakses aplikasi lindungi hakmu di wilayah yang tidak bisa mengakses jaringan internet. Razak menyampaikan bahwa Pemerintah telah melaksanakan pemerataan jaringan internet dan telah terlaksana hampir 70% di Wilayah Indonesia. “KPU akan menggunakan sms gateaway untuk memudahkan pemilih mengakses data pemilihnya jika tidak memiliki jaringan internet di wilayahnya. Di Tahun 2013 KPU Kabupaten Pinrang telah menggunakan sms gateaway untuk mengecek data pemilih” ungkapnya.(aip)