Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI PDPB TRIWULAN I TAHUN 2022

kab-pinrang.kpu.go.id – KPU Kabupaten Pinrang melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2022 (28/02/22) di Kantor KPU Kabupaten Pinrang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Bawaslu Kabupaten Pinrang, Perwakilan Polres Pinrang, Perwakilan Disdukcapil Pinrang, Perwakilan Rutan Kelas II B Pinrang, Para Camat dan Perwakilan LSM/Pers. Rapat Koordinasi PDPB Triwulan I Tahun 2022 dimulai pada pukul 10.00 WITA di Ruang Media Centre KPU Kabupaten Pinrang. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pinrang (Alamsyah, S.H) menyatakan ”Rapat Koordinasi PDPB pada hari ini merupakan Rapat Koordinasi yang pertama di Tahun 2022, pertemuan terakhir dilaksanakan pada Bulan Desember Tahun 2021. Rapat PDPB dilakukan setiap bulan namun hanya internal saja sedangkan Rapat Koordinasi PDPB dilakukan secara triwulan. PDPB dilakukan oleh KPU Kabupaten Pinrang untuk memutakhirkan data pemilih dengan cara menambah Pemilih baru dan menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat.” selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Pinrang  menjelaskan “Pemilih Baru yaitu pemilih pemula yang baru genap 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin, pensiunan TNI/POLRI, mantan narapidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak pilih serta penduduk baru yang masuk yang ke Wilayah Kabupaten Pinrang yang kami sebut dengan dengan pemilih pindah masuk, sedangkan untuk Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu warga yang meninggal dunia, Pemilih Ganda, warga yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun masih dibawah umur, warga yang keluar pindah dari Wilayah Kabupaten Pinrang, warga yang tidak dikenal, menjadi Anggota TNI/POLRI, sedang dicabut hak pilihnya, warga yang bukan merupakan penduduk setempat, serta warga yang belum memiliki KTP-el/Surat Keterangan.” Pada kegiatan tersebut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Abdul Razak A. S., S.H) menyampaikan kepada peserta rapat bahwa “pada pelaksanaan PDPB Triwulan I Tahun 2022 sebanyak 566 orang Pemilih Baru yang dimutakhirkan, Pemilih baru tersebut merupakan kategori pada Pemilih Pemula sebanyak 562 orang pemilih dan yang berubah status dari POLRI atau pensiunan POLRI yaitu sebanyak 4 orang pemilih,  selanjutnya untuk Pemilih yang TMS yaitu sebanyak 19 orang pemilih merupakan kategori pemilih meninggal dunia. Jumlah Pemilih pada PDPB Triwulan I Tahun 2022 yaitu sebanyak 265.590 Pemilih.” Pelaksanaan Rapat Koordinasi PDPB Triwulan I Tahun 2022 diakhiri dengan proses tanya jawab peserta rapat dan masukan dari Perwakilan Pers serta penyampaian Inovasi mengenai pendataan penduduk baru dan penduduk meninggal dari Sekretaris Camat Paleteang.  

Rapat Koordinasi dan Evaluasi

kab-pinrang.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang kembali di undang dalam rangka tertib peningkatan pelayanan dan kapasitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serta evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (18/12/21). Dalam hal ini, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Faisal Amir) membuka acara Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh 12 (dua belas) KPU Kabupaten/Kota, yaitu : KPU Kota Parepare KPU Kabupaten Barru KPU Kabupaten Pinrang KPU Kabupaten Sidrap KPU Kabupaten Pangkep KPU Kabupaten Wajo KPU Kabupaten Toraja KPU Kabupaten Toraja Utara KPU Kabupaten Luwu KPU Kota Palopo KPU Kabupaten Luwu Utara KPU Kabupaten Luwu Timur Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang jam 09.00 sampai selesai, acara tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Dimana KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengundang Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum & Pengawasan serta Operator JDIH KPU Kabupaten/Kota.  Rapat ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Pinrang Divisi Hukum & Pengwasan (Rustan Bedmant) didampingi oleh Plt. Kasubag Hukum KPU Pinrang (Mikhaya).

Rapat Koordinasi

kab-pinrang.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang kembali mengikuti acara Rapat Koordinasi melalui media zoom meeting. Dalam rangka persiapan pelaksanaan evaluasi dan pemberian penghargaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (14/12/21). Pada acara ini KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan ibu Upi Hastati menjelaskan bahwa perlu ada pembenahan dan perbaikan administrasi hukum baik melalui hardcopy maupun softcopy data salinan keputusan, agar kiranya dapat di arsipkan kedalam tempat penyimpanan arsip. Dalam hal ini juga ditunjuk langsung Operator JDIH KPU Provinsi (Yani) dalam menangani dan mengawasi JDIH KPU Kabupaten Pinrang dan 3 JDIH Kabupaten lain yang ditanganinya. Menurut Yani, ada beberapa data yang perlu diperbaiki dimulai dari Keputusan KPU Salinan kurang 2, Keputusan KPU Watermark kurang 6, Putusan DKPP dihapus, Putusan Bawaslu untuk Kecamatan dihapus 2, dan yani menambahkan catatan untuk resume Putusan Bawaslu Kabupaten diambil dari contoh Keputusan KPU 553 Tahun 2021. Acara kali ini diikuti oleh 24 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Anggota KPU Divisi Hukum & Pengawasan, Kasubag Hukum dan Operator JDIH. Dimana yang hadir mengikuti Rapat Koordinasi melalui media zoom meeting yaitu Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan (Rustan Bedmant), Plt. Kepala Sub Bagian Hukum (Mikhaya) dan Operator JDIH KPU Kabupaten Pinrang.

Rapat Koordinasi melalui Zoom Meeting

kab-pinrang.kpu.go.id, (02 Desember 2021) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang menghadiri acara Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. Acara tersebut dipandu oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Julita Rahayu) didampingi oleh Operator Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Yang bertindak selaku Narasumber datang dari kalangan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Upi Hastati). Dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan agar kiranya mengevaluasi pengelolaan aplikasi JDIH mulai dari pengumpulan data sampai dengan penguploadnya. KPU Kabupaten Pinrang dalam hal ini Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pinrang Rustam Bedmant menyatakan laporan pengelolaan JDIH Pinrang yakni Surat Keputusan sebanyak 250, Putusan Bawaslu sebanyak 3, Putusan DKPP sebanyak 4, dan Berita sebanyak 14. Adapun tambahan Pertanyaan dari anggota KPU Pinrang yang diberikan yaitu Apa Surat Keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditandatangani oleh Ketua PPS yang berkop PPS bisa diupload masuk ke aplikasi JDIH?. Ditanggapi langsung oleh Kasubag Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan bahwa Putusan Bawaslu dan Putusan DKPP perlu dibuatkan Resume kemudian di Upload kedalam aplikasi JDIH dan untuk Surat Keputusan PPS masih dipending dari hasil konsultasi dengan operator JDIH KPU RI. Acara dihadiri 24 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan dimana yang diundang Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan Operator JDIH. Pada hari ini hadir Anggota KPU Kabupaten Pinrang Rustam Bedmant selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, Mikhaya selaku Plt. Kasubag Hukum dan Operator JDIH (Suardi dan Awis Bambang). 

DPB Pinrang 502 Pemilih Tidak Dikenal

kab-pinrang.kpu.go.id, DPB Kabupaten Pinrang yang telah dilaksanakan pada hari selasa, 30 Nopember 2021 di media center KPU Pinrang, hal ini digelar secara rutin guna memperbarui data pemilih yang ada di wilayah KPU Pinrang, rapat internal tersebut mendapatkan data terbaru hasil dari kolaborasi bersama stakeholder dalam penyusunan data secara berkelanjutan.  Data hasil sinkronisasi dengan Disdukcapil Pinrang setelah dilakukan penelusuran secara menyeluruh ditemukan bahwa ada 502 pemilih yang tidak dikenal. hal ini menjadikan pemilih tersebut masuk dikategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada bulan Nopember ini. sinkronisasi dan koordinasi dengan Disdukcapil dan berbagai pihak tetap berlanjut, mudah-mudahan untuk bulan desember akan dilaksanakan pertemuan dengan stakeholder guna memperkuat kerjasama dalam proses perbaikan data secara berkelanjutan sesuai dengan perintah UU No. 7 Tahun 2017. Berikut Berita Acara periode Nopember beserta By Name : Download

KPU Pinrang tetapkan DPB 263.506 Pemilih periode Bulan September

kab-pinrang.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode September 2021 pada hari Jum’at pukul 14.00 Wita di Aula KPU Pinrang yang dihadiri seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubag Program dan Data, dan Staf Sekretariat KPU Pinrang. Penetapan Rekapitulasi DPB ini berpedoman pada Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-50/01/KPU/IV/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2021, serta hasil dari Rekapitulasi DPB periode September tertuang pada Berita Acara Nomor: 014/PL.01.2/7315/2021. Adapun hasil Pemutakhiran periode September tercatat Potensi Pemilih Baru sebanyak 755 pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 73 pemilih, dan Pemilih Perbaikan Data sebanyak 554 Pemilih, sehingga DPB periode bulan September ini bertambah sebanyak 682 pemilih dari jumlah DPB yang telah ditetapkan pada Agustus 2021 sebesar 262.824 pemilih. Untuk mengetahui informasi terkait hasil rekapitulasi periode bulan Agustus, silahkan download file yang ada di bawah ini: Berita Acara silahkan klik DISINI. Pengumuman Rekap klik DISINI. By Name Pengumuman Perubahan klik DISINI.