Berita Terkini

Rapat Koordinasi melalui Zoom Meeting

kab-pinrang.kpu.go.id, (02 Desember 2021) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang menghadiri acara Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. Acara tersebut dipandu oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Julita Rahayu) didampingi oleh Operator Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Yang bertindak selaku Narasumber datang dari kalangan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Upi Hastati). Dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan agar kiranya mengevaluasi pengelolaan aplikasi JDIH mulai dari pengumpulan data sampai dengan penguploadnya. KPU Kabupaten Pinrang dalam hal ini Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pinrang Rustam Bedmant menyatakan laporan pengelolaan JDIH Pinrang yakni Surat Keputusan sebanyak 250, Putusan Bawaslu sebanyak 3, Putusan DKPP sebanyak 4, dan Berita sebanyak 14. Adapun tambahan Pertanyaan dari anggota KPU Pinrang yang diberikan yaitu Apa Surat Keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditandatangani oleh Ketua PPS yang berkop PPS bisa diupload masuk ke aplikasi JDIH?. Ditanggapi langsung oleh Kasubag Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan bahwa Putusan Bawaslu dan Putusan DKPP perlu dibuatkan Resume kemudian di Upload kedalam aplikasi JDIH dan untuk Surat Keputusan PPS masih dipending dari hasil konsultasi dengan operator JDIH KPU RI. Acara dihadiri 24 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan dimana yang diundang Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan Operator JDIH. Pada hari ini hadir Anggota KPU Kabupaten Pinrang Rustam Bedmant selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, Mikhaya selaku Plt. Kasubag Hukum dan Operator JDIH (Suardi dan Awis Bambang). 

DPB Pinrang 502 Pemilih Tidak Dikenal

kab-pinrang.kpu.go.id, DPB Kabupaten Pinrang yang telah dilaksanakan pada hari selasa, 30 Nopember 2021 di media center KPU Pinrang, hal ini digelar secara rutin guna memperbarui data pemilih yang ada di wilayah KPU Pinrang, rapat internal tersebut mendapatkan data terbaru hasil dari kolaborasi bersama stakeholder dalam penyusunan data secara berkelanjutan.  Data hasil sinkronisasi dengan Disdukcapil Pinrang setelah dilakukan penelusuran secara menyeluruh ditemukan bahwa ada 502 pemilih yang tidak dikenal. hal ini menjadikan pemilih tersebut masuk dikategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada bulan Nopember ini. sinkronisasi dan koordinasi dengan Disdukcapil dan berbagai pihak tetap berlanjut, mudah-mudahan untuk bulan desember akan dilaksanakan pertemuan dengan stakeholder guna memperkuat kerjasama dalam proses perbaikan data secara berkelanjutan sesuai dengan perintah UU No. 7 Tahun 2017. Berikut Berita Acara periode Nopember beserta By Name : Download

KPU Pinrang tetapkan DPB 263.506 Pemilih periode Bulan September

kab-pinrang.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode September 2021 pada hari Jum’at pukul 14.00 Wita di Aula KPU Pinrang yang dihadiri seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubag Program dan Data, dan Staf Sekretariat KPU Pinrang. Penetapan Rekapitulasi DPB ini berpedoman pada Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-50/01/KPU/IV/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2021, serta hasil dari Rekapitulasi DPB periode September tertuang pada Berita Acara Nomor: 014/PL.01.2/7315/2021. Adapun hasil Pemutakhiran periode September tercatat Potensi Pemilih Baru sebanyak 755 pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 73 pemilih, dan Pemilih Perbaikan Data sebanyak 554 Pemilih, sehingga DPB periode bulan September ini bertambah sebanyak 682 pemilih dari jumlah DPB yang telah ditetapkan pada Agustus 2021 sebesar 262.824 pemilih. Untuk mengetahui informasi terkait hasil rekapitulasi periode bulan Agustus, silahkan download file yang ada di bawah ini: Berita Acara silahkan klik DISINI. Pengumuman Rekap klik DISINI. By Name Pengumuman Perubahan klik DISINI.

Para Pihak Apresiasi Data Pemilih KPU Pinrang

kab-pinrang.kpu.go.id, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang mengakui bahwa Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Pinrang sudah berjalan baik. Hal ini tidak lepas dari koordinasi antar Bawaslu dan KPU di “Bumi Lasinrang” yang terjalin dengan baik. Selain itu, para pihak juga cukup aktif memberikan masukan untuk perbaikan. “Terkait data untuk Kabupaten Pinrang tidak ditemukan banyak masalah. Ini berkat koordinasi antara KPU dan Bawaslu terus terjalin, sehingga setiap permasalahan yang terjadi selalu dapat diselesaikan,” beber Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang Rifah Wardana. Pengakuan Rifah ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Triwulan lll, terkait pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021, di Media Center KPU Kabupaten Pinrang, Kamis, 30 September. Hadir dalam Rakor ini, perwakilan Polres, Kodim 1404, Disdukcapil, Partai Politik, LSM, dan Pers, serta Cabang Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Wilayah X Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Diknas) Sulsel Wilayah X Baharuddin Iskandar menyambut baik upaya pengelolaan Data Pemilih ini. Menurutnya, Diknas dan KPU Sulsel telah membuat Memorandum of Understanding (MoU) terkait perbaikan Data Pemilih, khususnya Pemilih Pemula. “Sebenarnya, sebelum pimpinan di Provinsi membuat MoU ini, kami bersama KPU di Pinrang sudah melakukannya,” aku Baharuddin. Sementara Rasyid Panrita selaku perwakilan LSM juga memberikan apresiasi atas pengelolaan Data Pemilih di Kabupaten Pinrang. “Data Pemilih ini semakin membaik, apalagi dengan adanya perbaikan secara berkelanjutan (DPB),” tuturnya. Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Alamsyah dalam sambutannya mengatakan bahwa rakor ini sangat penting untuk pengelolaan Data Pemilih yang lebih baik. “Data Pemilih ini setiap saat bisa berubah. Mulai dari pindah domisili, masuk atau keluar wilayah sampai penduduk yang meninggal dunia setiap saat bisa berubah. Makanya, rapat koordinasi bersama para pihak sangat perlu untuk data yang lebih baik,” kata Alamsyah. (rb)

KPU Pinrang serahkan RAB Pilkada Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, menyerahkan usulan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2024. Usulan anggaran pilkada tersebut diterima secara langsung Sekertaris Daerah Pinrang Andi Budaya di ruang kerjanya, Kamis (16/9/2021). Penyampaian usulan ini dilakukan oleh Ketua KPU pinrang Alamsyah didampingi seluruh Anggota Komisioner KPU pinrang, sekretaris KPU dan kasubag. “Anggaran pilkada Pinrang Tahun 2024 sebesar 42 miliar Rupiah, Anggaran tersebut untuk memenuhi keperluan barang/jasa dan Honorarium dalam penyelenggaraan Pilkada,” ungkap Alamsyah. Lebih jauh Alamsyah menuturkan, penyerahan RAB pilkada 2024 dilakukan agar pemda tidak terbebani pada saat pelaksannan pilkada nantinya, untuk itu Alamsyah menyampaikan perlunya pencadangan anggaran mulai Tahun 2022 dan 2023. (*)

KPU Pinrang, ada 371 pemilih Tidak Memenuhi Syarat

kab-pinrang.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang melaksanakan Rapat internal terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Agustus tahun 2021 yang berlangsung di Aula Media Center KPU Pinrang, Selasa (31/8/2021). Daftar Pemilih Berkelanjutan ini merupakan amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf (l) tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Razak menuturkan, KPU Pinrang melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Agustus dengan berdasarkan Berita Acara No. 012/PL.01.2-BA/7315/KPU-Kab/VIII/2021 sebanyak 262.824 Pemilih, dengan rincian pemilih laki laki berjumlah 126.445 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 136.379 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan. Dalam melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, KPU Pinrang bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendapatkan masukan terhadap update data pemilih. Bagi warga Pinrang diharapkan dapat  memberikan masukan berupa: Perubahan Elemen Data Pemilih, Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta juga Pemilih Baru atau Pemula yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih. Masukan dapat disampaikan melalui formulir online Formulir Tanggapan/Masukan dan atau bisa berkunjung langsung ke kantor KPU Pinrang yang beralamat di Jalan Bintang No 4 Maccorawalie. Untuk mengetahui informasi terkait hasil rekapitulasi periode bulan Agustus, silahkan download file yang ada di bawah ini: Berita Acara silahkan klik DISINI. Pengumuman Rekap klik DISINI. By Name Pengumuman Perubahan klik DISINI.