Berita Terkini

KPU Kabupaten Pinrang Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Januari 2021

kab-pinrang.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Januari 2021 (Rabu, 20/1/2021) bertempat di Aula Media Center KPU Kabupaten Pinrang yang dihadiri oleh Bawaslu dan Perwakilan Partai Politik. Rapat Pleno terbuka ini dibuka langsung Ketua KPU Kabupaten Pinrang Alamsyah, pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan agenda rutin pemutakhiran data berkelanjutan guna mengupdate dan memelihara data tiap bulan baik yang datang/keluar maupun tidak memenuhi syarat sesuai dengan data hasil dari Dinas Catatan Sipil Kab. Pinrang. Selanjutnya penyampaian hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh Divisi Perencanaan, Program dan Data, Abdul Razak. AS. bahwa hasil rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 259.011 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sebelas) pemilih dengan rincian laki-laki 124.301 (Seratus Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Satu) pemilih dan Perempuan 134.710 (Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sepuluh) pemilih. Untuk jumlah potensi pemilih baru mencapai 30 (Tiga Puluh) pemilih, yang terdiri dari laki-laki sejumlah 19 (Sembilan Belas) pemilih dan perempuan 11 (Sebelas) pemilih sedangkan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) total ada 84 (Delapan Puluh Empat) pemilih terdiri dari Laki-laki 53 (Lima Puluh Tiga) pemilih dan perempuan 31 (Tiga Puluh Satu) pemilih. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Pinrang menetapkan hasil rekapitulasi tersebut dalam rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 001/PL.01.2-BA/01/KPU-Kab/I/2021 Tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara serta Penyerahan Hardcopy BA ke Bawaslu Pinrang dan Partai Politik yang hadir, terlampir BA Bulan Januari. (kpu pinrang)

KPU Pinrang Jalin Kerjasama dengan Dinas Arsip & Perpustakaan Pinrang

kab-pinrang.kpu.go.id. KPU Pinrang bertandang ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Pinrang (25/6/2020). Pada pertemuan tersebut ketua KPU Pinrang Alamsyah beserta Anggota KPU lainnya mengajak kerjasama dalam proses penyimpanan barang-barang penting sebagai dokumen negara. Hal ini dilakukan sebagai bahan arsip untuk kedepannya. Menurut Kepala Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Pinrang mengatakan kehadiran KPU Pinrang di kantor kami ini merupakan kehormatan bagi kami, dan Insha Allah segala arsip yang ada di KPU Pinrang bisa ditempatkan disini, dan ini sangat bermanfaat untuk kepentingan bererapa hal termasuk penelitian para mahasiswa serta merupakan sejarah pemilu dan pilkada di Kabupaten Pinrang ”ungkapnya”. Disela pembahasan, Divisi Perencanaan, Program dan Data Abdul Razak AS, juga menjelaskann bahwa Pemilu yang berlangsung di Kabupaten Pinrang selama ini, data-data dan dokumen tidak terarsip dengan baik sehingga apa yang dibutuhkan untuk kepentingan kedepannya menyulitkan bagi yang membutuhkan sehingga kunjungan kami ini berharap ada kerjasama dengan baik dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Pinrang “katanya”’ Kepala Dinas Arsip Pinrang H. Aswin, menambahkan bahwa dokumen negara memang sangat penting untuk diarsipkan terlebih dokumen kepemiluan yang merupakan bukti sejarah pemilu yang ada di Pinrang. Pada kesempatan itu pula, H. Aswin mengajak Ketua dan Anggota KPU Pinrang untuk melihat lemari brangkas arsip yang ada di gedung besar tersebut, beliau juga menjelaskan bahwa semua yang ada dalam gudang arsip ini sudah standar nasional dan menggunakan bahan khusus sehingga bisa terawat puluhan tahun tanpa kerusakan. H. Aswin mengatakan bahwa segala kebutuhan tentang kearsipan kami siap bantu dan siap memberi edukasi dan melatih staf KPU tentang kearsipan di Kantor KPU Pinrang. Pada kesempatan pertemuan tersebut Abdul Razak juga menyerahkan e-book pemilu 2019 di Kabupaten Pinrang setebal 320 halaman, razak menjelaskan bahwa buku tersebut sebagai bahan bacaan yang isinya tahapan pemilu sampai dengan hasil pemilu 2019 di Pinrang. Sehingga hal ini sangat bermanfaat untuk dibaca. (ac/

KPU Pinrang Siap Wujudkan Data Akurat

kab-pinrang.kpu.go.id KPU Pinrang dalam mengaplikasikan Surat Edaran 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 merupakan proses yang sangat penting guna mendapatkan data secara mutakhir untuk digunakan pada pemilu selanjutnya. Langkah2 strategis yang dilakukan oleh KPU Pinrang adalah melakukan kerjasama dengan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Pinrang dengan membuat kesepakatan bersama yaitu MoU guna mempermudah dalam akses penerimaan data. Menurut ketua Divisi Perencanaan, Program dan Data, Abdul Razak AS yang biasa dipanggil Acakoe ini, bahwa langkah ini diambil guna mengantisipasi sejak dini proses perbaikan data dalam hal ini adanya perubahan data pemilih di 12 element yaitu penginputan data pemilih baru termasuk perubahan status TNI Polri menjadi Sipil,  serta penghapusan data yang sudah tidak memenuhi syarat antara lain pemilih yang sudah meninggal dan keluar dari wilayah administrasi Kabupaten Pinrang secara resmi. Dalam proses pengaplikasian hal tersebut, KPU Pinrang beserta jajarannya melakukan konsep untuk menjalin kerjasama dengan beberapa unsur guna memudahkan proses pemutakhiran berkelanjutan tersebut. Ketua KPU Pinrang, Alamsyah menyatakan bahwa proses ini dibutuhkan kerjasama dari berbagai lini utamanya instansi dan atau lembaga yang menangani berbagai kepentingan masyarakat. Olehnya itu untuk memudahkan pada proses tersebut kita akan lakukan kunjungan ke masing-masing instansi dan lembaga “ucapnya”. Selain itu juga jauh sebelumnya Ketua KPU Pinrang sudah menginstruksikan untuk membentuk Forum Komunikasi melalui media sosial yaitu Forum Komunikasi Demokrasi Pinrang (FKDP). Hal ini dilakukan untuk memudahkkan komunikasi dengan berbagai pihak dalam pemutakhiran data serta memudahkan dalam mempublikasikan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara rutin. Ketua Bawaslu Pinrang Ruslan mengatakan bahwa Bawaslu Pinrang dan KPU Pinrang akan saling kerjasama dalam proses ini utamanya dalam proses pencegahan, sehingga dapat terlaksana dengan baik “berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang khususnya di tingkat Kelurahan/Desa agar berperan aktif melaporkan warga yang sudah meninggal sehingga nantinya dalam daftar pemilih ini sudah tidak ada lagi pemilih yang sudah meninggal masih terdaftar dalam DPT. “pungkasnya”. Menurut salah satu pengurus partai politik di Kabupaten Pinrang Agustinus M mengatakan Apa yang telah dilakukan oleh KPU Pinrang merupakan langkah maju dan sangat positif dalam mengantisipasi sejak dini persoalan data yang selama ini merupakan persoalan klasik sehingga berharap agar KPU Pinrang dalam penyajian data nantinya dapat lebih mutakhir.”kata Agustinus M di pertemuan media daring 22 Juni 2020” Secara terpisah Divisi Sosialisasi “Ali Jodding” mengatakan bahwa hasil Data Pemilih Berkelanjutan nantinya ini akan dipublikasisan secara terbuka dan transparan agar masyarakat dapat melihat daftar pemilih yang telah dimutakhirkan tiap bulannya dan akan mensosialisasikan kepada masyarakat agar  berperan aktif untuk melaporkan keluarganya jika sudah tidak memenuhi syarat utamanya jika ada yang meninggal. Perlu diketahui bahwa hasil proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini pasca Pemilu 2019 adalah 257.228 yang sebelumnya jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP3) adalah 266.081, sehingga ada proses pengurangan data sebanyak 8.853 pemilih. Menurut Acakoe bahwa data pengurangan tersebut adalah data yang sudah TMS antara lain meninggal dan pindah keluar secara administrasi.

Dinas KOMINFO Pinrang Support KPU Pinrang

kab-pinrang.kpu.go.id. Kunjungan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Moh. Zainal Hafid bertandang ke KPU Pinrang, dalam Kunjungan tersebut (selasa, 23/6/2020) disambut langsung oleh Ketua KPU Pinrang Alamsyah dan Abdul Razak AS, selaku Divisi Perencanaan, Program dan data. Dalam pembicaraannya tersebut Alamsyah sangat berterima kasih atas kerjasama ini guna menyajikan informasi yang update kepada masyarakat luas. di ruang kerja Divisi Perencanaan, Program dan Data, mengatakan bahwa Dinas Kominfo siap membantu dan memfasilitasi KPU Pinrang dalam mensosialisasikan dan mempublikasikan apa yang diperlukan KPU Pinrang. Disela pembicaraan tersebut Zainal mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan KPU Pinrang merupakan langkah yang sangat positif dalam proses pemutakhiran daftar pemilih yang ada di Kabupaten Pinrang. Pada pertemuan tersebut membahas strategi aksebilitas dalam memberikan infomasi serta kebutuhan data khususnya dalam jumlah daftar pemilih yang nantinya dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan. Abdul Razak yang biasa disapa Acakoe mengatakan siap memberikan jumlah data secara transparansi dan akuntabel agar masyarakat dapat melihat dan memantau hasil progres pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini, semoga dengan kerjasama antar lembaga ini dapat memberikan nilai positif untuk kemajuan demokrasi yang ada di Kabupaten Pinrang pada khususnya “ungkapnya”.

Konsolidasi Daring KPU Pinrang, BAWASLU dan DISDUKCAPIL serta Pimpinan Parpol di Kab. Pinrang

kab-pinrang.kpu.go.id, baru-baru ini melaksanakan konsolidasi dengan unsur terkait pada proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan semester I tahun 2020 (Rabu, 17/6/2020) di Kantor KPU Pinrang. Turut hadir Bawaslu Pinrang, Disdukcapil Pinrang, Partai Politik, Polres Pinrang, Dandim 1404 Pinrang, Lapas Pinrang dan Pemerhati Demokrasi Pinrang serta LSM. Pada pertemuan tersebut, membahas tentang hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang sudah ditetapkan oleh KPU Pinrang yang semula berdasarkan DPTHP3 adalah 266.081 pemilih sementara pada penetapan hasil DPB selama 6 bulan terakhir menjadi 257.228, sehingga ada proses pengurangan data sebanyak 8.853 pemilih. Pada pembukaan kegiatan tersebut, yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Pinrang, Alamsyah mengatakan pertemuan ini merupakan pertemuan yang nantinya akan masuk dalam kalender rutin KPU Pinrang untuk membahas Daftar Pemilih Berkelanjutan. Ketua KPU Pinrang menyebutkan bahwa progres daftar pemilih pasca Pemilu 2019 mengalami perubahan yang cukup signifikan utamanya pada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat yang mencapai 8.853 pemilih. Dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Pinrang, Ruslan Wadud mengatakan pencapaian prores Daftar Pemilih di Kabupaten Pinrang ini sangat positif dan masih perlu dilakukan kerjasama dengan pemerintah di tingkat desa/kelurahan agar pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dapat terlaporkan ke Dinas Catatan Sipil yang nantinya Daftar Pemilih ini lebih bersih dan akurat. Ketua Bawaslu Pinrang juga menyoroti sistem pencatatan penduduk yang sudah meninggal yang semestinya tercatat dengan baik melalui jenjang RT/RW dan masing-masing Lingkungan wilayah untuk melaporkan ke desa/kelurahan. Dalam ungkapnya mengatakan bahwa sejak masih dikandungan itu sudah tercatat, lalu saat lahir juga tercatat, namun pada saat meninggal dunia kok tidak tercatat “ungkapnya”. Olehnya itu Ketua Bawaslu Pinrang menyarankan agar perangkat desa/kelurahan dapat berperan aktif untuk melaporkan warganya yang sudah meninggal. Divisi Perencanaan, Program dan Data, Abdul Razak (acakoe) juga mengungkapkan bahwa progres data yang telah dilakukan ini merupakan hasil kerjasama dengan pihak terkait dalam hal ini Disdukcapil yang selama ini menjalin hubungan komunikasi dengan baik. Progres data tersebut khususnya tidak memenuhi syarat dan berdasarkan hasil rekap secara nasional bahwa KPU Pinrang menduduki peringkat teratas dalam pencoretan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pencoretan ini terdiri dari data yang pemilih yang sudah meninggal dan pemilih yang pindah keluar secara administrasi. Hal Ini membuktikan bahwa progres Daftar Pemilih Berkelanjutan di KPU Pinrang ini berjalan dengan baik “ungkapnya”. Selain itu Disdukcapi Pinrang Muliadi mengatakan bahwa hasil komunikasi dengan KPU Pinrang merupakan perwujudan dan pengaplikasian hasil MoU antara KPU Pinrang dengan Disdukcapil Pinrang. Selain itu pada acara yang bersamaan, dilaksanakan pertemuan daring (zoom), pertemuan ini melibatkan unsur Partai Politik di Kabupaten Pinrang. Di daring tersebut juga turut hadir dalam media daring adalah Ketua Divisi Perencanaan, Program dan Data KPU Provinsi Sulawesi Selatan Uslimin yang biasa disapa usle. Dalam pembahasannya mengatakan KPU Pinrang telah melaksanakan proses berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 serta mengimplementasikan Surat Edaran 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Usle mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan hal yang sangat positif guna memproses data- data yang sudah tidak memenuhi syarat wajib dikeluarkan dengan ketentuan bahwa data TMS tersebut dilengkapi dengan bukti otentik khususnya yang meninggal dunia, kenapa hal ini dilakukan bahwa agar nantinya pada saat tahapan pilkada, proses pemutakhiran daftar pemilih sudah dilakukan jauh sebelumnya sehingga mendapatkan data yang lebih akurat. Selain itu hadir juga Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, memaparkan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Pinrang merupakn langkah bagus karena bisa kerjasama dengan Discapil, Bawaslu, Partai Politik dan LSM dalam hal Daftar Pemilih Perkelanjutan Tahun 2020, dan kalau tiap bulan KPU Pinrang melakukan update data seperti ini dipastikan data KPU Pinrang akan jauh lebih baik “ungkapnya”. Salah satu tokoh masyarakat sekaligus pimpinan LSM di Kabupaten Pinrang Rasyid Panrita mengatakan sangat mengapresiasi acara yang dibuat KPU Pinrang karena sudah bersinergi dengan Discapil dan Bawaslu. Hal ini diungkapkan langsung pada kegiatan Konsolidasi KPU Pinrang dengan stakeholder dan pihak  terkait.