Berita Terkini

LEPAS SAMBUT MAHASISWA PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL) IAIN PAREPARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menerima enam mahasiswa Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Program Studi Hukum Tata Negara, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Selasa, (17/5).  Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Pinrang menyambut dengan baik kedatangan Mahasiswa PPL IAIN Parepare yang secara resmi dilepas Dosen IAIN Parepare Dr Hj Saidah, SH.I, MH dan Sekretaris Panita PPL 2022 Hasanuddin Hasim, SH, MH di Ruang Media Center KPU Kabupaten Pinrang. Ketua KPU Kabupaten Pinrang Alamsyah dalam sambutannya menyampaikan, “Mahasiswa PPL IAIN Parepare sedikit banyak dapat belajar dan mengetahui seluk beluk pekerjaan di Kantor KPU Kabupaten Pinrang yang kelak akan terjun langsung sebagai pegawai di instansi pemerintahan bukan hanya sebagai mahasiswa PPL.” Sementara Dr Hj Saidah, menambahkan bahwa kehadiran Dosen dan Sekretaris Panitia PPL untuk melepas secara resmi Mahasiswa PPL IAIN Parepare ke KPU Kabupaten  Pinrang. Saidah yang juga Komisoner  KPU Kabupaten Pinrang periode I itu berpesan kepada Mahasiswa PPL IAIN Parepare agar senantiasa menjaga nama baik almamater selama berada di Kantor KPU Kabupaten Pinrang. Para mahasiswa PPL IAIN Parepare akan melaksanakan PPL selama sebulan di Kantor KPU Kabupaten Pinrang. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pengetahuan dan pemahaman yang diterima mahasiswa di kelas perkuliahan dengan pengalaman praktik. (aip/rbm)

Verifikasi Faktual Data Pemilih Hasil PDPB Tahun 2022

Pada pertengahan Bulan April 2022, KPU Kabupaten Pinrang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait 48 Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2022 yang tidak memiliki elemen data Nomor Kartu Keluarga (NKK). Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terdapat 17 pemilih yang tidak bisa diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 17 Pemilih yang dimaksud tersebar di tiga kecamatan yaitu 2 pemilih di Kecamatan Suppa, 6 Pemilih di Kecamatan Patampanua dan 9 Pemilih di Kecamatan Tiroang. KPU Kabupaten Pinrang melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap 17 pemilih yang tidak memiliki elemen data NKK (11/05/2022). Verifikasi Faktual dilakukan untuk menetapkan status pemilih tersebut yaitu Memenuhi Syarat (MS) atau  Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan pada Rekapitulasi Hasil PDPB Tahun 2022 Periode Bulan Mei. Verifikasi Faktual dilaksanakan dengan cara berkoordinasi dengan lurah/kepala desa setempat. Jika terdapat kendala yang dialami oleh lurah/kepada desa yang dituju maka dilanjutkan dengan berkoordinasi dengan kepala lingkungan/dusun tempat pemilih tersebut berdomisili. Jika pemilih tersebut ditemukan maka pemilih tersebut wajib menunjukkan KTP atau KK untuk mecocokkan kesesuaian antara data kependudukan milik pemilih dengan data hasil PDPB milik KPU Kabupaten Pinrang. Hasil Pelaksanaan verifikasi faktual yaitu  sebanyak 10 pemilih terkonfirmasi dengan status 5 pemilih MS dan 5 Pemilih TMS, sedangkan 7 Pemilih lainnya belum dapat dikonfirmasi karena 6 orang pemilih tidak ada di tempat dan 1 orang pemilih tidak memiliki dokumen administrasi kependudukan.

Apel penerimaan Anggota KPU RI Periode 2022-2027 dan Serah terima jabatan Anggota KPU RI Periode 2022-2027

Sekretariat Kabupaten Pinrang melaksanakan Apel penerimaan Anggota KPU RI Periode 2022-2027 di Ruang Media Centre KPU Kabupaten Pinrang. Pelaksanaan Apel tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU RI (Bernad Dermawan Sutrisno) di Jakarta dan diikuti secara daring oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pelaksanaan apel dimulai pada pukul 16.00 WITA dan dilanjutkan dengan serah terima jabatan Anggota KPU RI Periode 2017-2022 dan Anggota KPU RI Periode 2022-2027. Acara serah terima jabatan Anggota KPU RI diikuti secara daring (dalam jaringan) oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Pinrang. Acara tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal youtube KPU RI yang dimulai pada pukul 17.30 WITA.  Kegiatan apel penerimaan dan serah terima jabatan Anggota KPU RI Periode 2022-2027 juga dirangkaikan dengan buka puasa bersama dengan seluruh jajaran KPU Kabupaten Pinrang mengingat kegiatan tersebut dilaksanakan menjelang waktu berbuka puasa.

RAPAT KOORDINASI PDPB TRIWULAN I TAHUN 2022

kab-pinrang.kpu.go.id – KPU Kabupaten Pinrang melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2022 (28/02/22) di Kantor KPU Kabupaten Pinrang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Bawaslu Kabupaten Pinrang, Perwakilan Polres Pinrang, Perwakilan Disdukcapil Pinrang, Perwakilan Rutan Kelas II B Pinrang, Para Camat dan Perwakilan LSM/Pers. Rapat Koordinasi PDPB Triwulan I Tahun 2022 dimulai pada pukul 10.00 WITA di Ruang Media Centre KPU Kabupaten Pinrang. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pinrang (Alamsyah, S.H) menyatakan ”Rapat Koordinasi PDPB pada hari ini merupakan Rapat Koordinasi yang pertama di Tahun 2022, pertemuan terakhir dilaksanakan pada Bulan Desember Tahun 2021. Rapat PDPB dilakukan setiap bulan namun hanya internal saja sedangkan Rapat Koordinasi PDPB dilakukan secara triwulan. PDPB dilakukan oleh KPU Kabupaten Pinrang untuk memutakhirkan data pemilih dengan cara menambah Pemilih baru dan menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat.” selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Pinrang  menjelaskan “Pemilih Baru yaitu pemilih pemula yang baru genap 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin, pensiunan TNI/POLRI, mantan narapidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak pilih serta penduduk baru yang masuk yang ke Wilayah Kabupaten Pinrang yang kami sebut dengan dengan pemilih pindah masuk, sedangkan untuk Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu warga yang meninggal dunia, Pemilih Ganda, warga yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun masih dibawah umur, warga yang keluar pindah dari Wilayah Kabupaten Pinrang, warga yang tidak dikenal, menjadi Anggota TNI/POLRI, sedang dicabut hak pilihnya, warga yang bukan merupakan penduduk setempat, serta warga yang belum memiliki KTP-el/Surat Keterangan.” Pada kegiatan tersebut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Abdul Razak A. S., S.H) menyampaikan kepada peserta rapat bahwa “pada pelaksanaan PDPB Triwulan I Tahun 2022 sebanyak 566 orang Pemilih Baru yang dimutakhirkan, Pemilih baru tersebut merupakan kategori pada Pemilih Pemula sebanyak 562 orang pemilih dan yang berubah status dari POLRI atau pensiunan POLRI yaitu sebanyak 4 orang pemilih,  selanjutnya untuk Pemilih yang TMS yaitu sebanyak 19 orang pemilih merupakan kategori pemilih meninggal dunia. Jumlah Pemilih pada PDPB Triwulan I Tahun 2022 yaitu sebanyak 265.590 Pemilih.” Pelaksanaan Rapat Koordinasi PDPB Triwulan I Tahun 2022 diakhiri dengan proses tanya jawab peserta rapat dan masukan dari Perwakilan Pers serta penyampaian Inovasi mengenai pendataan penduduk baru dan penduduk meninggal dari Sekretaris Camat Paleteang.  

Rapat Koordinasi dan Evaluasi

kab-pinrang.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang kembali di undang dalam rangka tertib peningkatan pelayanan dan kapasitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serta evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (18/12/21). Dalam hal ini, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Faisal Amir) membuka acara Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh 12 (dua belas) KPU Kabupaten/Kota, yaitu : KPU Kota Parepare KPU Kabupaten Barru KPU Kabupaten Pinrang KPU Kabupaten Sidrap KPU Kabupaten Pangkep KPU Kabupaten Wajo KPU Kabupaten Toraja KPU Kabupaten Toraja Utara KPU Kabupaten Luwu KPU Kota Palopo KPU Kabupaten Luwu Utara KPU Kabupaten Luwu Timur Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang jam 09.00 sampai selesai, acara tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Dimana KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengundang Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum & Pengawasan serta Operator JDIH KPU Kabupaten/Kota.  Rapat ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Pinrang Divisi Hukum & Pengwasan (Rustan Bedmant) didampingi oleh Plt. Kasubag Hukum KPU Pinrang (Mikhaya).

Rapat Koordinasi

kab-pinrang.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang kembali mengikuti acara Rapat Koordinasi melalui media zoom meeting. Dalam rangka persiapan pelaksanaan evaluasi dan pemberian penghargaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (14/12/21). Pada acara ini KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan ibu Upi Hastati menjelaskan bahwa perlu ada pembenahan dan perbaikan administrasi hukum baik melalui hardcopy maupun softcopy data salinan keputusan, agar kiranya dapat di arsipkan kedalam tempat penyimpanan arsip. Dalam hal ini juga ditunjuk langsung Operator JDIH KPU Provinsi (Yani) dalam menangani dan mengawasi JDIH KPU Kabupaten Pinrang dan 3 JDIH Kabupaten lain yang ditanganinya. Menurut Yani, ada beberapa data yang perlu diperbaiki dimulai dari Keputusan KPU Salinan kurang 2, Keputusan KPU Watermark kurang 6, Putusan DKPP dihapus, Putusan Bawaslu untuk Kecamatan dihapus 2, dan yani menambahkan catatan untuk resume Putusan Bawaslu Kabupaten diambil dari contoh Keputusan KPU 553 Tahun 2021. Acara kali ini diikuti oleh 24 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Anggota KPU Divisi Hukum & Pengawasan, Kasubag Hukum dan Operator JDIH. Dimana yang hadir mengikuti Rapat Koordinasi melalui media zoom meeting yaitu Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan (Rustan Bedmant), Plt. Kepala Sub Bagian Hukum (Mikhaya) dan Operator JDIH KPU Kabupaten Pinrang.