Berita Terkini

KPU Kabupaten Pinrang Peduli Desa Pemilu

kab-pinrang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang terus melakukan upaya pembenahan peningkatan kualitas kepemiluan di “Bumi Lasinrang”. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara gencar ke masyarakat.  Teranyar, KPU Pinrang meneken Memorandum of Understanding (MoU), terhadap dua Lokus yakni Desa Patobong Kecamatan Mattiro Sompe dan Desa Sali Sali Kecamatan Lembang. KPU Pinrang menetapkan kedua desa tersebut sebagai Pilot Project Pogram Nasional KPU RI yakni Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). “KPU Pinrang telah menetapkan Lokus DP3 yaitu Desa Patobong Kecamatan Mattiro Sompe dan Desa Sali Sali Kecamatan Lembang. Kami akan terus berupaya melakukan pendidikan politik kepada masyarakat meskipun belum memasuki tahapan pelaksanaan Pemilu ataupun Pemilihan,” kata Ketua KPU Pinrang Alamsyah usai penandatangananMoU di Kantor Desa Patobong pada Kamis, 10 Juni 2021 lalu. Walau hanya dua desa yang jadi Lokus DP3, tambah Muh. Ali Jodding, selaku penanggung jawab divisi yang menangani program ini, namun iaberharap efeknya bisa berdampak positif terhadap desa dan kelurahan lainnya. “Kami berharap masyarakat Pinrang akan semakin dewasa dalam setiap hajatan pesta demokrasi,” ujar Ali Jodding.  Sementara itu, Kepala Desa Patobong, Muslimin Malli menyambut antusias program DP3 tersebut. Muslimin berharap warga bisa semakin cerdas pada setiap pemilihan, baik pada Pemilu, Pilkada hingga Pilkades. “Kita bisa melawan praktik-praktik money politik secara bersama-sama,” tegas Muslimin. (RB)

KPU Kabupaten Pinrang Tetapkan DPB Periode Mei 259.995 Pemilih

kab-pinrang.kpu.go.id, KPU Kabupaten Pinrang menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Mei 2021 sebanyak 259.995 pemilih. Dari jumlah tersebut sebanyak 124.844 merupakan pemilih dengan jenis kelamin laki-laki, sedangkan 135.151 pemilih lainnya berjenis kelamin perempuan (31/5). Perubahan data pemilih di bulan Mei 2021 diantaranya adalah 362 orang pemilih baru dengan rincian 219 orang berjenis kelamin laki-laki dan 143 orang berjenis kelamin perempuan serta 881 orang merupakan pemilih Perbaikan Data Pemilih (Ubah Data) termasuk didalamnya yang berpindah domisili lintas kecamatan dan desa/kelurahan dengan rincian 439 orang merupakan pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 442 orang berjenis kelamin perempuan. Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut disampaikan kepada partai politik, dinas yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil serta Bawaslu Kabupaten Pinrang, selain diumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kabupaten Pinrang serta portal web KPU Kabupaten Pinrang. Rekapitulasi DPB tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 Apil 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. (kpupinrang) untuk mengetahui informasi terkait hasil rekapitulasi periode bulan Mei, silahkan download file yang ada di bawah ini: Berita Acara silahkan klik DISINI. Pengumuman Rekap klik DISINI. By Name Pengumuman Perubahan klik DISINI.

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April tahun 2021

kab-pinrang.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang terus mengimplementasikan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada tahun 2021 ini. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Atau dapat didefinisikankan pula sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui lembaga atau badan melalui koordinasi dan kerjasama serta langsung dari masyarakat. Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  pada Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran KPU RI nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Pinrang pada hari Selasa Tanggal 19 April 2021 melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Pinrang. Adapun hasil dari Rapat Koordinasi ada pada link berikut: KLIK DISINI. KPU Kabupaten Pinrang dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, membuka layanan Pelaporan Masukan dan Tanggapan Masyarakat, baik secara online maupun secara offline. Diharapkan Masyarakat agar dapat berperan aktif dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini. Adapun Pelaporan Masyarakat dalam memberikan masukan/tanggapan terhadap Data Pemilih berupa : Memperbaiki Elemen Data Pemilih Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP) Pindah Domisili Baru menjadi anggota TNI/POLRI Purna dari TNI/ POLRI Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal dan kondisi lainnya. Untuk Pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat melalui Offline,  masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Pinrang dan mengisi Formulir Masukan & Tanggapan, dengan melampirkan data bukti pendukung berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga/Suket. Sedangkan Pelaporan melalui Online, masyarakat Kabupaten Pinrang dapat langsung memberikan masukan dan tanggapan melalui link berikut: Formulir Tanggapan dan Masukan. (kpupinrang)

KPU Pinrang akan Melaunching Binaan Desa Melek Politik

kab-pinrang.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang terus melakukan upaya pembenahan peningkatan kwalitas Kepemiluan dikabupaten Pinrang, salah satu upaya dilakukan dengan terus gencarnya melakukan sosialisasi dan pendidikan Politik di Masyarakat Kabupaten Pinrang, Program yang akan dicanangkan dibumi lasinrang pinrang adalah “Desa Melek Politik” Kabupaten Pinrang yang merupakan Program Nasional dari Komisi Pemilihan Republik Indonesia yang juga akan terlaksana di Kabupaten Pinrang. Alamsyah, SH, MH Ketua KPU Pinrang membenarkan bahwa kita dipinrang ini akan memilih dan memilah desa yang punya orientasi untuk memperhatikan masalah Demokrasi diwilayah Desanya, dia juga menambahkan bahwa masalah desa Percontohan Melek tentang Politik ini sudah berapa kali dirapatkan bersama seluruh Komisioner dan sekretariat beserta staf di Aula Kantor KPU Pinrang, rapat dalam rangka mematangkan persiapan pendampingan desa melek Politik, kegiatan ini dibawah Kewenangan divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dann Sumber Daya Manusia namun dengan demikian di KPU Kabupaten Pinrang dilakukan kerja kolektif kolegial sehingga semua punya tanggungjawab yang sama. Sementara Ali Jodding selaku Penanggung Jawab Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyrakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Pinrang mengatakan bahwa terkait Program Desa Melek Politik ini sementara dilakukan penjajakan desa yang akan dipilih untuk dilakukan pendampingan, adapun nominasi desa yang kita jadikan kandidat adalah Desa Tanra Tuo Kec. Cempa, Desa Patobong, Kec. Mattiro Sompe, Desa Suppirang, Desa Sali-Sali, Desa Binanga Karaeng Masing-Masing di Kecamatan Lembang jadi ada 5 desa yang menjadi kandidat kuat yang sebentar akan kami kerucutkan jadi dua desa saja sebagai percontohan awal, nantinya desa ini setelah kita verifikasi kelayakannya termasuk indikator utama penentuan desa tersebut adalah desa mana yang paling konsen disegi penganggaran terkait peningkatan kwalitas berdemokrasi diwilayahnya, yang tentunya dengan program-program pencerdasan masyarakat desa terkait bagaimana pentingnya dalam melakoni moment Pemilu yang berbudaya dan bermartabat, contoh kasus yang diutarakan oleh Ali Jodding adalah bagaimana mental masyarakat kita yang masih sangat terbelakang ketika ada moment pemilihan dengan maraknya money politik bahkan celakanya sebagian masyarakat masih menganggap bagi-bagi uang dari pelaku politik menjelang pemilihan adalah budaya atau tren, dititik ini kita akan berupaya mengurangi kalaupun belum bisa menghapus secara keseluruhan, jadi nantinya masyarakat pemilih kita akan semakin cerdas dan modern dengan memiliki jiwa yang menganggap bagi-bagi uang 200rb itu ketika mau pemilu adalah hanya sebuah Penghinaan terhadap dirinya atau sebuah lelucon dan hal tersebut dianggap kampungan oleh seluruh masyarakat kabupaten Pinrang. Sangat diharapkan juga dua desa terpilih sebagai percontohan ini dapat memberikan efek yang lebih luas ke semua desa/kelurahan di kabupaten Pinrang yang tentunya diharapkan pada pemilu mendatang Kabupaten Pinrang semakin meningkat Kwalitas Perpolitikan dan Kwalitas Kepemiluannya sehingga bermuara pada peningkatan kwalitas Demokrasi di Bumi Lasinrang Pinrang. (kpupinrang)

KPU Kabupaten Pinrang Menetapkan DPB Bulan Februari sebanyak 259.098 Pemilih

kab-pinrang.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang kembali menetapkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode bulan bulan februari yang dilaksanakan di ruang media center KPU Pinrang, pada kegiatan rutin ini yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Pinrang didampingi Anggota KPU Pinrang, dalam penetapan tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Pinrang yang membidangi bidang Data dan pengawasan Ripah Wardana, SH., MH. Di kesempatan tersebut Bawaslu mengucapkan terima kasih kepada KPU Pinrang atas koordinasi yang intens dilakukan baik pada stakholder lainnya maupun kepada Bawaslu Pinrang “semoga kinerja KPU Pinrang yang profesional ini dapat selalu terjalin dengan Bawaslu” imbuhnya. Ketua KPU Pinrang Alamsyah mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan dan dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran tersebut telah dijalankan secara profesional sehingga kedepannya akan mewujudkan data yang berkualitas dan konprehensif. Koordinator Divisi Data Abdul Razak As. mengatakan bahwa DPB ini sangat penting agar data yang dihasilkan nantinya lebih akurat, sehingga pada pelaksanaan Pemilu yang akan datang lebih mudah untuk dilakukan pemetaan dan tingkat akurasi data yang lebih valid sehingga kepercayaan publik tentang pengelolaan data di KPU Pinrang dapat terpercaya, karena hal tersebut dapat mempengaruhi prosentase partispasi pemilih dalam pemilu. selain hal tersebut juga mengharapkan keaktifan pemilih dalam melaporkan status kependudukannya pada discapil khususnya pada pemilih TMS atau tidak memenuhi syarat antara lain pindah, meninggal, TNI Polri jadi sipil. Pemaparan hasil data yang dibacakan oleh Koordinator Data Pemilih adalah jumlah laki-laki 124.334, dan perempuan 134.764 sehingga total pemilih yang terdata pada data base adalah 259.098, terlampir BA Periode Bulan Februari Tahun 2021. (kpupinrang)

KPU Kabupaten Pinrang Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Januari 2021

kab-pinrang.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Januari 2021 (Rabu, 20/1/2021) bertempat di Aula Media Center KPU Kabupaten Pinrang yang dihadiri oleh Bawaslu dan Perwakilan Partai Politik. Rapat Pleno terbuka ini dibuka langsung Ketua KPU Kabupaten Pinrang Alamsyah, pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan agenda rutin pemutakhiran data berkelanjutan guna mengupdate dan memelihara data tiap bulan baik yang datang/keluar maupun tidak memenuhi syarat sesuai dengan data hasil dari Dinas Catatan Sipil Kab. Pinrang. Selanjutnya penyampaian hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh Divisi Perencanaan, Program dan Data, Abdul Razak. AS. bahwa hasil rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 259.011 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sebelas) pemilih dengan rincian laki-laki 124.301 (Seratus Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Satu) pemilih dan Perempuan 134.710 (Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sepuluh) pemilih. Untuk jumlah potensi pemilih baru mencapai 30 (Tiga Puluh) pemilih, yang terdiri dari laki-laki sejumlah 19 (Sembilan Belas) pemilih dan perempuan 11 (Sebelas) pemilih sedangkan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) total ada 84 (Delapan Puluh Empat) pemilih terdiri dari Laki-laki 53 (Lima Puluh Tiga) pemilih dan perempuan 31 (Tiga Puluh Satu) pemilih. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Pinrang menetapkan hasil rekapitulasi tersebut dalam rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 001/PL.01.2-BA/01/KPU-Kab/I/2021 Tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara serta Penyerahan Hardcopy BA ke Bawaslu Pinrang dan Partai Politik yang hadir, terlampir BA Bulan Januari. (kpu pinrang)